PENGANTAR
Awal istilah TANAH yang ada pada UUPA
(Undang – Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
yang biasanya disebut Undang-Undang Pokok agraria atau UUPA) sama dengan
PERMUKAAN BUMI atau sama artinya dengan tanah yang dimaksud dalam lagu
kebangsaan Indonesia Raya yaitu “tanah airku” bukan “lahan airku”. Dan sekarang
telah berkembang berbagai istilah yang mencoba membedakan tanah dan lahan,
katanya hanya karena karena ingin mengindonesiakan istilah asing antara
“Land(=lahan)” dan “Soil (=tanah)” atau ada udang dibalik rebutan kewenangan
sebagaimana tanah adalah subsistem dari ruang berdasarkan apa yang
didefinisikan menurut Undang-Undang Penataan Ruang.
Pengembangan Istilah tersebut adalah hasil
rekayasa / pengembangan hukum yang sarat dengan duplikasi yang dampaknya
dirasakan hingga saat ini yaitu penggunaan dan pemanfaatan sumber – sumber
agraria belum mampu mengatasi kemiskinan yang melanda Indonesia. Pengelolaan
sumber daya agraria tidak sinergis dan kompherensif (demikian pendapat pemenang
hadiah nobel ekonomi tahun 2006) sehingga pengentasan kemiskinan belum berhasil
walau sudah diupayakan sejak tahun 1976.
Oleh karena makna kata “TANAH” telah amat
menyimpang dari sumber aslinya yaitu UUPA, maka pengetahuan elementer keagrariaan
ini berfokus pada apa arti “TANAH MENURUT UUPA”.